ILIK NEGARA
Tidak diperjualbelikan
i
BANTUAN
RUANG KELAS BARU (RKB) PAUD
PETUNJUK TEKNIS
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
Tahun 2016
ii PETUNJUK TEKNIS BANTUAN RUANG KELAS BARU (RKB) PAUD iii
KATA SAMBUTAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Pemerintah terus mendorong kesadaran akan pen ngnya Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD) bagi seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, pemerintah
juga terus berupaya memberikan fasilitasi terhadap penyelenggaraan
PAUD. Salah satu fasilitasi tersebut adalah penyediaan layanan PAUD berkualitas.
Untuk mewujudkan layanan PAUD berkualitas tersebut pemerintah memberikan
dukungan kepada lembaga penyelenggara PAUD berupa penyediaan sarana
dan prasarana.
Saya menyambut baik terbitnya Petunjuk Teknis Bantuan Sarana dan Prasarana
PAUD ini. Semoga Petunjuk Teknis ini dapat bermanfaat demi terselenggaranya
program layanan Pendidikan Anak Usia Dini berkualitas.
Jakarta, Pebruari 2016
Direktur Jenderal,
Ir. Harris Iskandar, Ph.D.
NIP 196204291986011001
KATA PENGANTAR
DIREKTUR PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Pengembangan Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terus dilakukan
sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan orang tua, keluarga, dan masyarakat
yang memerlukan perluasan akses dan peningkatan mutu layanan PAUD
yang berkualitas. Seiring dengan hal ini pemerintah melalui Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan telah mencanangkan Gerakan Nasional PAUD
Berkualitas sejak 19 Maret 2015.
Dukungan, par sipasi, dan peran serta masyarakat dalam Gerakan Nasional
PAUD Berkualitas sangat diperlukan. Salah satu dukungan yang sangat
diperlukan adalah penyediaan sarana dan prasarana PAUD yang berkualitas
dan memadai. Bentuk dukungan tersebut berupa bantuan: Alat Permainan
Eduka f (APE) PAUD, Sarana Pembelajaran PAUD, Ruang Kelas Baru (RKB) PAUD,
Rehabilitasi Gedung PAUD, Unit Gedung Baru (UGB) PAUD, dan Pasca Bencana
PAUD kepada lembaga penyelenggara PAUD.
Dalam rangka menyelenggarakan bantuan tersebut, Direktorat Pembinaan
Pendidikan Anak Usia Dini menerbitkan Petunjuk Teknis Bantuan Sarana dan
Prasarana PAUD Tahun 2016.
Semoga petunjuk teknis ini dapat menjadi acuan untuk mengajukan permohonan
bantuan, menjadi pedoman untuk melakukan penetapan lembaga penerima,
melaksanakan pembinaan dan pengawasan.
Akhirnya kami sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada semua
pihak yang telah membantu memberikan saran dan masukan sehingga dapat
menerbitkan petunjuk teknis ini.
Jakarta, Pebruari 2016
R. Ella Yulaelawa R., MA., Ph.D.
NIP 195804091984022001
Direktur,
iv PETUNJUK TEKNIS BANTUAN RUANG KELAS BARU (RKB) PAUD 1
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sejak tahun 2003 hingga saat ini berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah
melalui Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud
untuk meningkatkan akses dan mutu layanan PAUD di seluruh Indonesia
termasuk di daerah-daerah terdepan, terluar dan terisolir serta daerahdaerah
yang belum terlayani PAUD. Data tahun 2014/2015 menunjukan,
anak usia dini yang berumur 3-6 tahun berjumlah 19.113.800. Jumlah
anak usia 3-6 tahun yang terlayani PAUD baru mencapai 13.391.682 anak
(70,06 %). Data lain menunjukkan bahwa hingga tahun 2014 dari 80.858
desa di Indonesia, baru sekitar 57.526 desa yang sudah ada layanan PAUD.
Rendahnya jumlah anak yang terlayani di PAUD, antara lain disebabkan
(1) belum semua orang tua dan masyarakat menyadari pen ngnya PAUD,
(2) masih terbatas jumlah lembaga PAUD, terutama di daerah pedesaan,
terpencil, dan perbatasan, (3) dak semua lembaga PAUD bisa memberikan
layanan bagi anak-anak disekitarnya, dan (4) terbatasnya sarana, prasarana
dan fasilitas yang dimiliki lembaga PAUD.
Berpijak dari kondisi tersebut di atas, pada tahun 2016 Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan
Anak Usia Dini, akan memberikan dukungan kepada masyarakat dalam
bentuk “Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2016”.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak.
DAFTAR ISI
KATA SAMBUTAN ...................................................................................... ii
KATA PENGANTAR .................................................................................... iii
DAFTAR ISI ............................................................................................... iv
BAB I. PENDAHULUAN ...........................................................................1
A. LATAR BELAKANG ................................................................. 1
B. DASAR HUKUM .................................................................... 1
C. PENGERTIAN ....................................................................... 2
D. TUJUAN ............................................................................... 3
E. HASIL YANG DIHARAPKAN .................................................... 3
BAB II. KETENTUAN PEMBERIAN BANTUAN RUANG KELAS BARU TAHUN
2016.............................................................................................4
A. SASARAN BANTUAN ............................................................ 4
B. DANA BANTUAN................................................................... 4
C. HAK DAN KEWAJIBAN LEMBAGA PENERIMA BANTUAN ...... 4
D. PERSYARATAN PEMBERIAN BANTUAN ................................. 5
E. TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB .......................................... 6
BAB III. PENGAJUAN, PENILAIAN USULAN, DAN PENETAPAN SERTA
PENYALURAN BANTUAN RUANG KELAS BARU ............................8
A. PENGAJUAN USULAN ........................................................... 8
B. PENILAIAN USULAN ............................................................. 8
C. PENETAPAN PENERIMA BANTUAN ....................................... 9
D. PENYALURAN BANTUAN ...................................................... 9
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN ....................... 9
BAB IV. MONITORING DAN EVALUASI, PAKTA INTEGRITAS, DAN
PENGADUAN MASYARAKAT .......................................................10
A. MONITORING DAN EVALUASI ............................................ 10
B. PAKTA INTEGRITAS ............................................................. 10
C. PENGADUAN MASYARAKAT ............................................... 11
BAB V. P E N U T U P ..............................................................................12
LAMPIRAN ...............................................................................................13
2 PETUNJUK TEKNIS BANTUAN RUANG KELAS BARU (RKB) PAUD 3
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tanggal
14 Oktober 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) Tahun Anggaran 2016.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan.
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013
tentang Standar Nasional Pendidikan.
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
9. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/
PMK.05/2012 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak
Usia Dini.
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
12. Da ar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan PAUD
Tahun Anggaran 2016.
C. PENGERTIAN
Bantuan Ruang Kelas Baru adalah bantuan untuk membangun ruang kelas
baru dalam bentuk belanja barang yang dilaksanakan melalui Penyedia
Barang/Jasa yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
D. TUJUAN
1. Tujuan penyusunan petunjuk teknis ini adalah untuk memberikan
acuan kepada semua pihak, baik di lingkungan Direktorat Pembinaan
PAUD, Dinas Pendidikan Propinsi, Kabupaten/Kota dan Lembaga PAUD/
organisasi/yayasan serta pemangku kepen ngan dalam memahami
proses pengajuan dan penilaian Usulan, penetapan dan penyaluran
bantuan serta pertanggung jawaban pengelolaan “Bantuan Ruang
Kelas Baru PAUD Tahun 2016”
2. Tujuan pemberian bantuan adalah untuk: (a) meningkatkan dukungan,
par sipasi dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan PAUD;
(b) meningkatkan akses anak usia dini yang terlayani PAUD di lembaga
PAUD Penerima Bantuan; dan (c) meningkatkan mutu layanan PAUD
dilembaga penerima bantuan.
E. HASIL YANG DIHARAPKAN
1. Tersalurkannya “Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2016”, tepat
waktu dan tepat sasaran sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan
2. Meningkatnya dukungan, par sipasi dan peranserta masyarakat dalam
peningkatan akses dan mutu layanan PAUD
3. Meningkatnya kapasitas dan kualitas ruangan lembaga dalam melayani
anak usia dini;
4. Terciptanya lingkungan PAUD yang aman dan nyaman bagi
perkembangan anak.
4 PETUNJUK TEKNIS BANTUAN RUANG KELAS BARU (RKB) PAUD 5
BAB II
KETENTUAN PEMBERIAN BANTUAN
RUANG KELAS BARU
TAHUN 2016
A. SASARAN BANTUAN
Sasaran Pemberian “Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2016” adalah
Lembaga PAUD/organisasi/yayasan yang.kekurangan ruang belajar PAUD.
B. DANA BANTUAN
1. Sumber Dana Bantuan
Dana bantuan bersumber dari Anggaran Direktorat Pembinaan PAUD,
Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Tahun Anggaran 2016.
2. Besarnya Paket Bantuan
Besarnya “Paket Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2016” yang
diberikan kepada 100 Lembaga PAUD/organisasi/yayasan dengan
nominal sebesar maksimal Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh
juta rupiah) per unit, diberikan dalam bentuk ruang kelas baru, dan
apabila harga satuan upah di daerah ybs memungkinkan, dapat juga
digunakan untuk menambah luas atau memperbaiki atau restorasi
bangunan pada lembaga tersebut.
C. AK DAN KEWAJIBAN LEMBAGA PENERIMA BANTUAN
1. Hak Penerima Bantuan:
Mendapatkan bantuan Ruang Kelas Baru
2. Kewajiban Penerima Bantuan:
• Memanfaatkan dan merawat bangunan RKB
• Menerima dan memanfaatkan sebaik-baiknya bantuan
Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2016.
• Mencatat bantuan Ruang Kelas Baru PAUD dan furniture/
meubelair tahun 2016 ke dalam buku inventaris barang
Lembaga PAUD/Organisasi/Yayasan.
• Mengarsipkan copy SK Penetapan Penerima Bantuan Ruang Kelas
Baru PAUD tahun 2016.
D. PERSYARATAN PEMBERIAN BANTUAN
Penerima bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2016, harus memenuhi
persyaratan administrasi dan teknis sebagai berikut:
1. Persyaratan Administrasi
Mengajukan Usulan bantuan yang memuat informasi sebagai berikut:
a. Memiliki Surat Kepemilikan Lahan,
b. Memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Setempat
(Propinsi/Kab/Kota);
c. Memiliki ijin Pendirian/Operasional dari Dinas Pendidikan Kab/
Kota atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditunjuk oleh
Pemerintah Daerah.
d. Sudah membuka layanan PAUD minimal 3 ( ga) tahun
e. Memiliki peserta didik ak f lebih dari 30 anak
f. Memiliki struktur organisasi kepengurusan;
g. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berisi
pernyataan: Tidak sedang menerima bantuan lain dari Dit.
Pembinaan PAUD kecuali BOP dan belum pernah menerima
bantuan RKB PAUD dari APBN.
2. Persyaratan teknis
a. Total luas lahan di lembaga PAUD minimal 200 m2
b. Tersedia lahan kosong untuk pembangunan ruang kelas baru
minimal 100 m2;
c. Menyertakan denah/site plan dalam satu lokasi yang menunjukkan
ukuran, letak lembaga yang telah berdiri dan lahan kosong calon
ruang kelas baru.
d. Lahan terletak di lokasi yang aman bagi anak
e. Melampirkan foto batas-batas lokasi calon bangunan RKB
6 PETUNJUK TEKNIS BANTUAN RUANG KELAS BARU (RKB) PAUD 7
f. Menyampaikan rencana usulan untuk pembangunan Ruang Kelas
Baru berukuran 6 x 8 m (di dalamnya ada sentra-sentra, meubelair,
dan kamar mandi anak) dan teras berukuran 2 x 6 atau 2 x 8 m.
Rencana usulan Ruang Kelas Baru disesuaikan dengan Indeks
Kemahalan Konstruksi daerah masing-masing.
g. Jenis dan bentuk bangunan dibangun sesuai dengan ketentuan
Direktorat Pembinaan PAUD, dengan pemilihan material dapat
disesuaikan dengan unsur kearifan lokal.
E. TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
Organisasi, tugas dan tanggung jawab di dalam pelaksanaan “Bantuan
Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2016” dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Direktorat Pembinaan PAUD
a. Direktorat Pembinaan PAUD menginformasikan kepada Dinas
Pendidikan Propinsi/Kab/Kota tentang rencana penyaluran
Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD tahun 2016 melalui Anggaran
(DIPA) Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas,
Kemendikbud Tahun 2016.
b. Menerbitkan SK Direktur Pembinaan PAUD tentang Pembentukan
Tim Penilai Usulan Bantuan Ruang Kelas Baru Tahun 2016.
c. Melaksanakan seleksi Usulan Bantuan Ruang Kelas Baru Tahun
2016.
d. Menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan Ruang Kelas Baru
Tahun 2016.
e. Melaksanakan proses pengadaan.
f. Menyampaikan copy SK Penetapan Penerima Bantuan Ruang
Kelas Baru Tahun 2016 kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dan Lembaga Penerima bantuan.
g. Mengarsipkan semua dokumen asli yang terkait penyaluran
bantuan Ruang Kelas Baru Tahun 2016.
h. Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan
pengawasan bantuan Ruang Kelas Baru Tahun 2016 jika diperlukan.
2. Dinas Pendidikan Propinsi
a. Menginformasikan kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota tentang
rencana penyaluran Bantuan
b. Mengarsipkan dokumen copy SK Penetapan Penerima Bantuan
Ruang Kelas Baru Tahun 2016 yang disampaikan Direktorat
Pembinaan PAUD.
c. Memberikan surat rekomendasi terhadap Usulan bantuan yang
memenuhi persyaratan kepada lembaga yang mengajukan
permohonan
d. Membantu Direktorat Pembinaan PAUD dalam pembinaan dan
pengawasan pelaksanaan program bantuan Ruang Kelas Baru
Tahun 2016.
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menginformasikan kepada
Lembaga PAUD/organisasi/yayasan tentang rencana penyaluran
Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD tahun 2016.
b. Memberikan surat rekomendasi terhadap Usulan bantuan Ruang
Kelas Baru PAUD tahun 2016 yang memenuhi persyaratan.
c. Mengarsipkan copy Usulan yang disampaikan oleh lembaga PAUD
dan SK Penetapan Penerimaan Bantuan yang disampaikan oleh
Direktorat Pembinaan PAUD.
d. Membantu Direktorat Pembinaan PAUD dalam pembinaan dan
pengawasan pelaksanaan program bantuan Ruang Kelas Baru
Tahun 2016.
4. Lembaga PAUD/organisasi/yayasan
a. Membuat dan mengajukan Usulan bantuan Ruang Kelas Baru PAUD
tahun 2016
b. Mengarsipkan copy Usulan bantuan Ruang Kelas Baru PAUD tahun
2016
c. Melakukan serah terima Barang Milik Negara kepada Direktorat
Pembinaan PAUD
8 PETUNJUK TEKNIS BANTUAN RUANG KELAS BARU (RKB) PAUD 9
BAB III
PENGAJUAN, PENILAIAN USULAN,
DAN PENETAPAN SERTA PENYALURAN
BANTUAN RUANG KELAS BARU
A. PENGAJUAN USULAN
1. Lembaga/organisasi/yayasan yang ingin memperolah bantuan harus
membuat usulan “Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2016”.
2. Usulan yang diajukan harus memenuhi persyaratan teknis dan
administrasi yang tercantum dalam Petunjuk Teknis ini
3. Usulan dibuat rangkap 4(empat):
• Usulan asli disampaikan kepada Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen
PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Jakarta.
• Copy 1 (satu) Usulan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi
• Copy 1 (satu) Usulan disampaikan Kabupaten/Kota setempat (up.
Kepala Bidang PAUDNI/ PNFI/ PAUD/yang membidangi PAUD)
• Copy 1 (satu) Usulan untuk arsip di lembaga PAUD/organisasi/
yayasan yang mengusulkan Usulan.
4. Pengiriman Usulan paling lambat akhir Juni 2016, ditujukan kepada:
Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas
Gedung E Kemdikbud Lantai VII
Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta 10270
Tilp. (021) 57900244, 57900502
B. PENILAIAN USULAN
Penilaian Usulan dilaksanakan melalui tahapan, yaitu:
1. Penilaian Administrasi dan Teknis
Penilaian administrasi melipu (a) profi l lembaga, (b) dokumen Usulan,
seper : surat rekomendasi, memiliki ijin pendirian/operasional,
STPJM, struktur organisasi dan dokumen/kelengkapan lain yang
dipersyaratkan dalam petunjuk teknis.
Penilaian teknis melipu : (a) Kelayakan rencana pelaksanaan kegiatan
yang diusulkan; (b) Rencana Anggaran Biaya (RAB); (c) Dokumen
pendukung lainnya yang dipersyaratkan dalam petunjuk teknis
2. Verifi kasi Lapangan
Verifi kasi lapangan terhadap lembaga/organisasi/yayasan yang
mengajukan yang lulus seleksi administrasi dan teknis untuk
memas kan kebenaran dokumen dan kelayakan lokasi yang akan
dibangun.
C. PENETAPAN PENERIMA BANTUAN
Lembaga yang memenuhi persyaratan penilaian teknis dan verifi kasi
lapangan selanjutnya diajukan kepada Direktur Pembinaan PAUD untuk
ditetapkan sebagai penerima bantuan Ruang Kelas Baru Tahun 2016.
D. PENYALURAN BANTUAN
Penyaluran bantuan Ruang Kelas Baru dilakukan melalui Penyedia Barang/Jasa
yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan PAUD sesuai dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan Bantuan Ruang Kelas Baru adalah maksimal 60
hari (enam puluh) hari kalender, terhitung sejak penandatanganan Kontrak
Kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa.
10 PETUNJUK TEKNIS BANTUAN RUANG KELAS BARU (RKB) PAUD 11
C. PENGADUAN MASYARAKAT
1. Pelayanan pengaduan masyarakat dimaksudkan untuk menjaga
transparansi dan akuntabilitas penggunaan bantuan ruang kelas baru
PAUD Tahun 2016 sehingga pelaksanaan bantuan tersebut dapat
berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
2. Apabila masyarakat menemukan penyimpangan terhadap pelaksanaan
Program Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2016, maka dapat
melaporkan kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia,
Gedung E Lantai 7, Komplek Kemendikbud, Jl. Jenderal Sudirman
Senayan Jakarta, Telp. 021-57900244/ 57900502.
BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI,
PAKTA INTEGRITAS, DAN
PENGADUAN MASYARAKAT
A. MONITORING DAN EVALUASI
1. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan untuk mengetahui keterlaksanaan
program bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2016.
2. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh Tim dari Direktorat
Pembinaan PAUD dibantu Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota
setempat
B. PAKTA INTEGRITAS
1. Terkait dengan penyaluran bantuan terkait dengan penyaluran bantuan
dak dipungut biaya apapun dan dalam bentuk apapun kepada
Lembaga/Organisasi/Yayasan yang mengajukan usulan bantuan RKB
PAUD
2. Lembaga atau pihak-pihak lain, baik langsung maupun dak langsung
yang patut diduga terkait dengan proses dan/atau pengajuan/
seleksi/penyaluran/penyerahan/penerimaan bantuan RKB PAUD, dan
dak diperbolehkan mencoba dan/atau melakukan/memberikan/
menawarkan suap/imlan/komisi hadiah atau sejenisnya kepada
pegawai/petugas yang akan dan/atau sedang/telah melaksanakan
tugas resmi berkaitan dengan penyaluran bantuan.
3. Proses seleksi usulan, dan penyaluran bantuan bebas dari unsur
Korupsi, Kolusi, Nepo sme (KKN)
4. Proses pengadaan dilaksanakan secara transparan/terbuka dan
diumumkan kepada publik.
12 PETUNJUK TEKNIS BANTUAN RUANG KELAS BARU (RKB) PAUD 13
BAB V
P E N U T U P
Buku Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun
2016 disusun sebagai acuan bagi lembaga PAUD/organisasi/yayasan yang
mengajukan permohonan untuk mendapatkan Bantuan Ruang Kelas
Baru PAUD Tahun 2016 yang bersumber dari anggaran Direktorat Pembinaan
PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemendikbud.
Pemberian bantuan tersebut diharapan dapat memberikan kontribusi
terhadap peningkatan akses dan mutu layanan PAUD di seluruh Indonesia.
Semoga petunjuk teknis ini dapat menjadi acuan bagi semua pihak yang
terlibat dalam pelaksanaan dan pembinaan bantuan Ruang Kelas Baru dalam
melaksanakannya secara transparan, demokra s, profesional, dan akuntabel.
FORMAT
PENGAJUAN USULAN BANTUAN
RUANG KELAS BARU PAUD
TAHUN 2016
LAMPIRAN
14 PETUNJUK TEKNIS BANTUAN RUANG KELAS BARU (RKB) PAUD 15
Lampiran 1: Contoh Da ar Isi Usulan
DAFTAR ISI USULAN
halaman
1. Da ar Isi Usulan (Lamp. 1) ................................................................. 14
2. Judul Usulan (Lamp. 2) ......................................................................... 15
3. Surat Rekomendasi Dinas Pendidikan Kab/Kota (Lamp. 3) .................. 16
4. Surat Permohonan Bantuan
Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2016 (Lamp. 4) ................................ 17
5. Profi l Lembaga (Lamp. 5) .................................................................... 18
6. Alasan, Tujuan dan Hasil Yang Diharapkan (Lamp. 6) .......................... 20
7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Lembaga (Lamp. 7) ........... 21
8. Berita Acara Serah Terima – Barang Milik Negara bagi lembaga penerima
bantuan RKB PAUD 2016 (Lamp. 8) ..................................................... 22
9. Foto bangunan yang sudah ada
10. Copy Surat Kepemilikan Lahan
11. Foto lahan dan denah batas-batas lokasi calon bangunan RKB
Lampiran 2: Contoh Sampul/Cover Usulan
USULAN
PERMOHONAN BANTUAN RUANG KELAS BARU PAUD
TAHUN 2016
DITUJUKAN KEPADA :
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Gedung E Lt. 7, Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta
DIAJUKAN OLEH:
Nama Lembaga PAUD/organisasi/yayasan *) : .........................................................
Alamat : .........................................................
Desa/Kel. : .........................................................
Kecamatan : .........................................................
Kab/Kota *) : .........................................................
Propinsi : .........................................................
Telp./Hp : .........................................................
*) Pilih salah satu
16 PETUNJUK TEKNIS BANTUAN RUANG KELAS BARU (RKB) PAUD 17
Lampiran 3: Contoh Rekomendasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
KOP DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA
SURAT REKOMENDASI
NOMOR : ……/……….…./…../2016
Dinas Pendidikan Kab./Kota…….… Propinsi……… setelah dilakukan visitasi/verifi kasi
terhadap lembaga PAUD/organisasi/yayasan yang mengusulkan permohonan bantuan
ruang kelas baru PAUD Tahun 2016, yang ditujukan kepada Direktorat Pembinaan
PAUD, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
dengan ini kami memberikan rekomendasi kepada :
Nama Lembaga PAUD :
Nama Pengelola/kepala sekolah :
Alamat :
Untuk mengajukan Usulan bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2016
Demikian surat rekomendasi ini kami sampaikan untuk dipergunakan sebagaimana
mes nya.
...………, ............… 2016
Kadisdik Kab./Kota
Ttd/cap
Nama terang
NIP.
Lampiran 4: Contoh Surat Permohonan Bantuan Ruang Kelas Baru
KOP LEMBAGA PAUD/ORGANISASI/YAYASAN
Nomor : ................ 2016
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Permohonan Bantuan Ruang Kelas Baru Tahun 2016
Yang terhormat,
Direktur Pembinaan PAUD, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas, Kemendikbud
Gedung E Lantai 7, Jl. Jenderal Sudirman Senayan,
Jakarta 10270
Dengan hormat, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lembaga PAUD/organisasi/yayasan *) : ..............................................................
Alamat Lembaga *) : Jalan ......................., Rt/Rw ..............., Dusun ............................
Desa/Kel ........................, Kec ...........................................
Kab/Kota ........................, Prov ..........................................
Dalam rangka mendukung peningkatan akses dan mutu layanan PAUD di lembaga
kami, bersama ini kami mengajukan usulan Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun
2016, kepada Direktorat Pembinaan PAUD, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas,
Kemendikbud.
Sebagai bahan per mbangan Bapak, kami lampirkan :
1. Usulan Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2016
2. Surat Rekomendasi/Persetujuan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Atas perha an Bapak, kami mengucapkan terima kasih.
......, tgl-bln-thn
Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Pengelola/Kepala Sekolah
stempel & d stempel & d
........................ ………………................
nama terang nama terang
Tembusan: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota …...........…
18 PETUNJUK TEKNIS BANTUAN RUANG KELAS BARU (RKB) PAUD 19
Lampiran 5: Contoh Profi l Lembaga PAUD
PROFIL LEMBAGA PENGUSUL
KONDISI TAHUN 2015/2016
1. Nama Lembaga : ……………………………………….
2. Alamat Lembaga
a. Jalan : ……………………………………….
: ……………………………………….
b. RT/RW/Dusun : ……………………………………….
c. Desa/Kelurahan*) : ……………………………………….
d. Kecamatan : ……………………………………….
e. Kabupaten/Kota*) : ……………………………………….
f. Propinsi : ……………………………………….
g. Kode Pos : ……………………………………….
h. No. Telp/HP : ……………………………………….
3. Pengelola/Kepala Sekolah
a. Nama Lengkap : ……………………………………….
b. Jabatan : ……………………………………….
c. No. Telp/HP : ……………………………………….
4. Program/ Kegiatan PAUD Yang Dilaksanakan
No Jenis Program Jumlah
Anak
Tahun
Berdiri
Izin Pendirian/Operasional
Dikeluarkan Oleh Nomor Tahun
1 Taman Kanak-kanak (TK)
2 Kelompok Bermain
3 Taman Penitipan Anak (TPA)
4 POS PAUD
5 .................
6 ..................
JUMLAH
5. Data Pendidik (Guru) Dan Tenaga Kependidikan :
No Nama Jenis
Kelamin Jabatan Pendidikan
Terakhir
Masa
Kerja
6. Struktur Organisasi Lembaga PAUD/organisasi/yayasan (terlampir)
No Nama Jenis Kelamin Jabatan dalam Lembaga PAUD/
organisasi/yayasan
20 PETUNJUK TEKNIS BANTUAN RUANG KELAS BARU (RKB) PAUD 21
Lampiran 6
Contoh : Alasan, Tujuan, dan Hasil Yang Diharapkan
ALASAN, TUJUAN DAN
HASIL YANG DIHARAPKAN
1. Latar Belakang
……………………………………………………………….....................................................
……………………………………………………………….....................................................
2. Alasan Pengajuan Usulan
……………………………………………………………….....................................................
……………………………………………………………….....................................................
3. Tujuan Pengajuan Usulan
……………………………………………………………….....................................................
……………………………………………………………….....................................................
4. Hasil yang Diharapkan, jika memperoleh Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD
Tahun 2016
……………………………………………………………….....................................................
……………………………………………………………….....................................................
5. Uraian singkat program jangka pendek dan program jangka panjang
untuk pengembangan PAUD yang dikelola
……………………………………………………………….....................................................
……………………………………………………………….....................................................
Lampiran 7
KOP LEMBAGA PAUD/ORGANISASI/YAYASAN
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK SPTJM LEMBAGA PAUD/
ORGANISASI/YAYASAN PENERIMA BANTUAN RKB PAUD TAHUN 2016
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Jabatan :
Nama Lembaga :
Alamat Lembaga
Jalan :
Desa/Kelurahan :
Kecamatan :
Kabupaten/Kota :
Propinsi :
Kode Pos :
Telepon/HP :
Dengan ini menyatakan bahwa kami:
1. Belum pernah mendapat bantuan Ruang Kelas Baru yang berasal dari
APBN Dit. PPAUD.
2. Bersedia menerima, merawat, dan mengoperasionalkan bantuan Ruang
Kelas Baru dari Dit. Pembinaan PAUD
Apabila pernyataan ini dinyatakan dak benar maka kami langsung membatalkan/
mengundurkan diri sebagai penerima bantuan.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sadar dan penuh rasa tanggung jawab.
......................., tgl-bln-thn
Kepala UPT Pendidikan Pengelola/Kepala Sekolah
Kecamatan……………..
stempel & d stempel & d
........................ ………………................
nama terang nama terang
Nip
22 PETUNJUK TEKNIS BANTUAN RUANG KELAS BARU (RKB) PAUD 23
Lampiran 8: Contoh Berita Acara Serah Terima – Barang Milik Negara
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Jalan Jenderal Sudirman, Gedung E Lantai III Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5725061, Faksimile 5725484, Tromol Pos 1303
BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG MILIK NEGARA (BAST-BMN)
NOMOR : …………………..……
TANGGAL : ……….……………………..…..
Pada hari ini,……tanggal.……bulan…….tahun dua ribu lima belas, kami yang bertanda
tangan di bawah ini:
Nama : Margono, M.Si
NIP : 196201151983031003
Jabatan : Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini,
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Alamat : Komplek Kemendikbud Gedung E Lantai VII,
Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta
yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA melaksanakan serah terima Barang Milik
Negara (BMN) kepada,
Nama : …………………………………………………………………………….
Jabatan : Penanggungjawab/Pengelola Lembaga PAUD
TK/KOBER/SPS/TPA..…………………….…………………………………………
Alamat : (Jl, No, Rt/Rw)………………………………………………………………………..
(Dsn, Desa/Kel, Kec)………………………………………………………………….
(Kab/Kota,Prov.)………………...……………………………………………………
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat mengadakan Serah Terima Barang Milik Negara
kepada PIHAK KEDUA , dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Jenis Barang Milik Negara
PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK KEDUA berupa terlampir dan merupakan
dokumen terkait yang dak dapat dipisahkan dari BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG
MILIK NEGARA (BMN) ini dan bersifat assesur serta mengikat bagi kedua belah pihak.
Pasal 2
Hak Dan Kewajiban
1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas segala hal atas Barang Milik Negara
tersebut sejak serah terima ini dilaksanakan dan untuk selanjutnya Barang
Milik Negara tersebut menjadi asset PIHAK KEDUA dan untuk pengelolaan
administrasi menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas keutuhan Barang Milik
Negara sesuai spesifi kasi pada Pasal 1 dan peraturan perundangan terkait
penataan aset yang berlaku.
Berita Acara ini ditandatangani oleh kedua belah pihak tanda ada unsur tekanan dan
paksaan dari pihak lain manapun dan baik asli maupun salinan keduanya memiliki
kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
................................. Margono, M.Si
NIP. 196201151983031003
MENGESAHKAN
Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Sarana dan Prasarana
Direktorat Pembinaan PAUD, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Muh Ngasmawi
NIP. 196407171993031001
24 PETUNJUK TEKNIS BANTUAN RUANG KELAS BARU (RKB) PAUD
DILARANG MEMBERIKAN HADIAH, UANG, BARANG ATAU SEJENISNYA
KEPADA SIAPAPUN YANG TERKAIT DENGAN BANTUAN PAUD
Tidak diperjualbelikan
i
BANTUAN
RUANG KELAS BARU (RKB) PAUD
PETUNJUK TEKNIS
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
Tahun 2016
ii PETUNJUK TEKNIS BANTUAN RUANG KELAS BARU (RKB) PAUD iii
KATA SAMBUTAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Pemerintah terus mendorong kesadaran akan pen ngnya Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD) bagi seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, pemerintah
juga terus berupaya memberikan fasilitasi terhadap penyelenggaraan
PAUD. Salah satu fasilitasi tersebut adalah penyediaan layanan PAUD berkualitas.
Untuk mewujudkan layanan PAUD berkualitas tersebut pemerintah memberikan
dukungan kepada lembaga penyelenggara PAUD berupa penyediaan sarana
dan prasarana.
Saya menyambut baik terbitnya Petunjuk Teknis Bantuan Sarana dan Prasarana
PAUD ini. Semoga Petunjuk Teknis ini dapat bermanfaat demi terselenggaranya
program layanan Pendidikan Anak Usia Dini berkualitas.
Jakarta, Pebruari 2016
Direktur Jenderal,
Ir. Harris Iskandar, Ph.D.
NIP 196204291986011001
KATA PENGANTAR
DIREKTUR PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Pengembangan Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terus dilakukan
sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan orang tua, keluarga, dan masyarakat
yang memerlukan perluasan akses dan peningkatan mutu layanan PAUD
yang berkualitas. Seiring dengan hal ini pemerintah melalui Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan telah mencanangkan Gerakan Nasional PAUD
Berkualitas sejak 19 Maret 2015.
Dukungan, par sipasi, dan peran serta masyarakat dalam Gerakan Nasional
PAUD Berkualitas sangat diperlukan. Salah satu dukungan yang sangat
diperlukan adalah penyediaan sarana dan prasarana PAUD yang berkualitas
dan memadai. Bentuk dukungan tersebut berupa bantuan: Alat Permainan
Eduka f (APE) PAUD, Sarana Pembelajaran PAUD, Ruang Kelas Baru (RKB) PAUD,
Rehabilitasi Gedung PAUD, Unit Gedung Baru (UGB) PAUD, dan Pasca Bencana
PAUD kepada lembaga penyelenggara PAUD.
Dalam rangka menyelenggarakan bantuan tersebut, Direktorat Pembinaan
Pendidikan Anak Usia Dini menerbitkan Petunjuk Teknis Bantuan Sarana dan
Prasarana PAUD Tahun 2016.
Semoga petunjuk teknis ini dapat menjadi acuan untuk mengajukan permohonan
bantuan, menjadi pedoman untuk melakukan penetapan lembaga penerima,
melaksanakan pembinaan dan pengawasan.
Akhirnya kami sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada semua
pihak yang telah membantu memberikan saran dan masukan sehingga dapat
menerbitkan petunjuk teknis ini.
Jakarta, Pebruari 2016
R. Ella Yulaelawa R., MA., Ph.D.
NIP 195804091984022001
Direktur,
iv PETUNJUK TEKNIS BANTUAN RUANG KELAS BARU (RKB) PAUD 1
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sejak tahun 2003 hingga saat ini berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah
melalui Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud
untuk meningkatkan akses dan mutu layanan PAUD di seluruh Indonesia
termasuk di daerah-daerah terdepan, terluar dan terisolir serta daerahdaerah
yang belum terlayani PAUD. Data tahun 2014/2015 menunjukan,
anak usia dini yang berumur 3-6 tahun berjumlah 19.113.800. Jumlah
anak usia 3-6 tahun yang terlayani PAUD baru mencapai 13.391.682 anak
(70,06 %). Data lain menunjukkan bahwa hingga tahun 2014 dari 80.858
desa di Indonesia, baru sekitar 57.526 desa yang sudah ada layanan PAUD.
Rendahnya jumlah anak yang terlayani di PAUD, antara lain disebabkan
(1) belum semua orang tua dan masyarakat menyadari pen ngnya PAUD,
(2) masih terbatas jumlah lembaga PAUD, terutama di daerah pedesaan,
terpencil, dan perbatasan, (3) dak semua lembaga PAUD bisa memberikan
layanan bagi anak-anak disekitarnya, dan (4) terbatasnya sarana, prasarana
dan fasilitas yang dimiliki lembaga PAUD.
Berpijak dari kondisi tersebut di atas, pada tahun 2016 Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan
Anak Usia Dini, akan memberikan dukungan kepada masyarakat dalam
bentuk “Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2016”.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak.
DAFTAR ISI
KATA SAMBUTAN ...................................................................................... ii
KATA PENGANTAR .................................................................................... iii
DAFTAR ISI ............................................................................................... iv
BAB I. PENDAHULUAN ...........................................................................1
A. LATAR BELAKANG ................................................................. 1
B. DASAR HUKUM .................................................................... 1
C. PENGERTIAN ....................................................................... 2
D. TUJUAN ............................................................................... 3
E. HASIL YANG DIHARAPKAN .................................................... 3
BAB II. KETENTUAN PEMBERIAN BANTUAN RUANG KELAS BARU TAHUN
2016.............................................................................................4
A. SASARAN BANTUAN ............................................................ 4
B. DANA BANTUAN................................................................... 4
C. HAK DAN KEWAJIBAN LEMBAGA PENERIMA BANTUAN ...... 4
D. PERSYARATAN PEMBERIAN BANTUAN ................................. 5
E. TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB .......................................... 6
BAB III. PENGAJUAN, PENILAIAN USULAN, DAN PENETAPAN SERTA
PENYALURAN BANTUAN RUANG KELAS BARU ............................8
A. PENGAJUAN USULAN ........................................................... 8
B. PENILAIAN USULAN ............................................................. 8
C. PENETAPAN PENERIMA BANTUAN ....................................... 9
D. PENYALURAN BANTUAN ...................................................... 9
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN ....................... 9
BAB IV. MONITORING DAN EVALUASI, PAKTA INTEGRITAS, DAN
PENGADUAN MASYARAKAT .......................................................10
A. MONITORING DAN EVALUASI ............................................ 10
B. PAKTA INTEGRITAS ............................................................. 10
C. PENGADUAN MASYARAKAT ............................................... 11
BAB V. P E N U T U P ..............................................................................12
LAMPIRAN ...............................................................................................13
2 PETUNJUK TEKNIS BANTUAN RUANG KELAS BARU (RKB) PAUD 3
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tanggal
14 Oktober 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) Tahun Anggaran 2016.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan.
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013
tentang Standar Nasional Pendidikan.
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
9. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/
PMK.05/2012 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak
Usia Dini.
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
12. Da ar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan PAUD
Tahun Anggaran 2016.
C. PENGERTIAN
Bantuan Ruang Kelas Baru adalah bantuan untuk membangun ruang kelas
baru dalam bentuk belanja barang yang dilaksanakan melalui Penyedia
Barang/Jasa yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
D. TUJUAN
1. Tujuan penyusunan petunjuk teknis ini adalah untuk memberikan
acuan kepada semua pihak, baik di lingkungan Direktorat Pembinaan
PAUD, Dinas Pendidikan Propinsi, Kabupaten/Kota dan Lembaga PAUD/
organisasi/yayasan serta pemangku kepen ngan dalam memahami
proses pengajuan dan penilaian Usulan, penetapan dan penyaluran
bantuan serta pertanggung jawaban pengelolaan “Bantuan Ruang
Kelas Baru PAUD Tahun 2016”
2. Tujuan pemberian bantuan adalah untuk: (a) meningkatkan dukungan,
par sipasi dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan PAUD;
(b) meningkatkan akses anak usia dini yang terlayani PAUD di lembaga
PAUD Penerima Bantuan; dan (c) meningkatkan mutu layanan PAUD
dilembaga penerima bantuan.
E. HASIL YANG DIHARAPKAN
1. Tersalurkannya “Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2016”, tepat
waktu dan tepat sasaran sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan
2. Meningkatnya dukungan, par sipasi dan peranserta masyarakat dalam
peningkatan akses dan mutu layanan PAUD
3. Meningkatnya kapasitas dan kualitas ruangan lembaga dalam melayani
anak usia dini;
4. Terciptanya lingkungan PAUD yang aman dan nyaman bagi
perkembangan anak.
4 PETUNJUK TEKNIS BANTUAN RUANG KELAS BARU (RKB) PAUD 5
BAB II
KETENTUAN PEMBERIAN BANTUAN
RUANG KELAS BARU
TAHUN 2016
A. SASARAN BANTUAN
Sasaran Pemberian “Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2016” adalah
Lembaga PAUD/organisasi/yayasan yang.kekurangan ruang belajar PAUD.
B. DANA BANTUAN
1. Sumber Dana Bantuan
Dana bantuan bersumber dari Anggaran Direktorat Pembinaan PAUD,
Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Tahun Anggaran 2016.
2. Besarnya Paket Bantuan
Besarnya “Paket Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2016” yang
diberikan kepada 100 Lembaga PAUD/organisasi/yayasan dengan
nominal sebesar maksimal Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh
juta rupiah) per unit, diberikan dalam bentuk ruang kelas baru, dan
apabila harga satuan upah di daerah ybs memungkinkan, dapat juga
digunakan untuk menambah luas atau memperbaiki atau restorasi
bangunan pada lembaga tersebut.
C. AK DAN KEWAJIBAN LEMBAGA PENERIMA BANTUAN
1. Hak Penerima Bantuan:
Mendapatkan bantuan Ruang Kelas Baru
2. Kewajiban Penerima Bantuan:
• Memanfaatkan dan merawat bangunan RKB
• Menerima dan memanfaatkan sebaik-baiknya bantuan
Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2016.
• Mencatat bantuan Ruang Kelas Baru PAUD dan furniture/
meubelair tahun 2016 ke dalam buku inventaris barang
Lembaga PAUD/Organisasi/Yayasan.
• Mengarsipkan copy SK Penetapan Penerima Bantuan Ruang Kelas
Baru PAUD tahun 2016.
D. PERSYARATAN PEMBERIAN BANTUAN
Penerima bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2016, harus memenuhi
persyaratan administrasi dan teknis sebagai berikut:
1. Persyaratan Administrasi
Mengajukan Usulan bantuan yang memuat informasi sebagai berikut:
a. Memiliki Surat Kepemilikan Lahan,
b. Memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Setempat
(Propinsi/Kab/Kota);
c. Memiliki ijin Pendirian/Operasional dari Dinas Pendidikan Kab/
Kota atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditunjuk oleh
Pemerintah Daerah.
d. Sudah membuka layanan PAUD minimal 3 ( ga) tahun
e. Memiliki peserta didik ak f lebih dari 30 anak
f. Memiliki struktur organisasi kepengurusan;
g. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berisi
pernyataan: Tidak sedang menerima bantuan lain dari Dit.
Pembinaan PAUD kecuali BOP dan belum pernah menerima
bantuan RKB PAUD dari APBN.
2. Persyaratan teknis
a. Total luas lahan di lembaga PAUD minimal 200 m2
b. Tersedia lahan kosong untuk pembangunan ruang kelas baru
minimal 100 m2;
c. Menyertakan denah/site plan dalam satu lokasi yang menunjukkan
ukuran, letak lembaga yang telah berdiri dan lahan kosong calon
ruang kelas baru.
d. Lahan terletak di lokasi yang aman bagi anak
e. Melampirkan foto batas-batas lokasi calon bangunan RKB
6 PETUNJUK TEKNIS BANTUAN RUANG KELAS BARU (RKB) PAUD 7
f. Menyampaikan rencana usulan untuk pembangunan Ruang Kelas
Baru berukuran 6 x 8 m (di dalamnya ada sentra-sentra, meubelair,
dan kamar mandi anak) dan teras berukuran 2 x 6 atau 2 x 8 m.
Rencana usulan Ruang Kelas Baru disesuaikan dengan Indeks
Kemahalan Konstruksi daerah masing-masing.
g. Jenis dan bentuk bangunan dibangun sesuai dengan ketentuan
Direktorat Pembinaan PAUD, dengan pemilihan material dapat
disesuaikan dengan unsur kearifan lokal.
E. TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
Organisasi, tugas dan tanggung jawab di dalam pelaksanaan “Bantuan
Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2016” dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Direktorat Pembinaan PAUD
a. Direktorat Pembinaan PAUD menginformasikan kepada Dinas
Pendidikan Propinsi/Kab/Kota tentang rencana penyaluran
Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD tahun 2016 melalui Anggaran
(DIPA) Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas,
Kemendikbud Tahun 2016.
b. Menerbitkan SK Direktur Pembinaan PAUD tentang Pembentukan
Tim Penilai Usulan Bantuan Ruang Kelas Baru Tahun 2016.
c. Melaksanakan seleksi Usulan Bantuan Ruang Kelas Baru Tahun
2016.
d. Menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan Ruang Kelas Baru
Tahun 2016.
e. Melaksanakan proses pengadaan.
f. Menyampaikan copy SK Penetapan Penerima Bantuan Ruang
Kelas Baru Tahun 2016 kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dan Lembaga Penerima bantuan.
g. Mengarsipkan semua dokumen asli yang terkait penyaluran
bantuan Ruang Kelas Baru Tahun 2016.
h. Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan
pengawasan bantuan Ruang Kelas Baru Tahun 2016 jika diperlukan.
2. Dinas Pendidikan Propinsi
a. Menginformasikan kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota tentang
rencana penyaluran Bantuan
b. Mengarsipkan dokumen copy SK Penetapan Penerima Bantuan
Ruang Kelas Baru Tahun 2016 yang disampaikan Direktorat
Pembinaan PAUD.
c. Memberikan surat rekomendasi terhadap Usulan bantuan yang
memenuhi persyaratan kepada lembaga yang mengajukan
permohonan
d. Membantu Direktorat Pembinaan PAUD dalam pembinaan dan
pengawasan pelaksanaan program bantuan Ruang Kelas Baru
Tahun 2016.
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menginformasikan kepada
Lembaga PAUD/organisasi/yayasan tentang rencana penyaluran
Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD tahun 2016.
b. Memberikan surat rekomendasi terhadap Usulan bantuan Ruang
Kelas Baru PAUD tahun 2016 yang memenuhi persyaratan.
c. Mengarsipkan copy Usulan yang disampaikan oleh lembaga PAUD
dan SK Penetapan Penerimaan Bantuan yang disampaikan oleh
Direktorat Pembinaan PAUD.
d. Membantu Direktorat Pembinaan PAUD dalam pembinaan dan
pengawasan pelaksanaan program bantuan Ruang Kelas Baru
Tahun 2016.
4. Lembaga PAUD/organisasi/yayasan
a. Membuat dan mengajukan Usulan bantuan Ruang Kelas Baru PAUD
tahun 2016
b. Mengarsipkan copy Usulan bantuan Ruang Kelas Baru PAUD tahun
2016
c. Melakukan serah terima Barang Milik Negara kepada Direktorat
Pembinaan PAUD
8 PETUNJUK TEKNIS BANTUAN RUANG KELAS BARU (RKB) PAUD 9
BAB III
PENGAJUAN, PENILAIAN USULAN,
DAN PENETAPAN SERTA PENYALURAN
BANTUAN RUANG KELAS BARU
A. PENGAJUAN USULAN
1. Lembaga/organisasi/yayasan yang ingin memperolah bantuan harus
membuat usulan “Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2016”.
2. Usulan yang diajukan harus memenuhi persyaratan teknis dan
administrasi yang tercantum dalam Petunjuk Teknis ini
3. Usulan dibuat rangkap 4(empat):
• Usulan asli disampaikan kepada Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen
PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Jakarta.
• Copy 1 (satu) Usulan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi
• Copy 1 (satu) Usulan disampaikan Kabupaten/Kota setempat (up.
Kepala Bidang PAUDNI/ PNFI/ PAUD/yang membidangi PAUD)
• Copy 1 (satu) Usulan untuk arsip di lembaga PAUD/organisasi/
yayasan yang mengusulkan Usulan.
4. Pengiriman Usulan paling lambat akhir Juni 2016, ditujukan kepada:
Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas
Gedung E Kemdikbud Lantai VII
Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta 10270
Tilp. (021) 57900244, 57900502
B. PENILAIAN USULAN
Penilaian Usulan dilaksanakan melalui tahapan, yaitu:
1. Penilaian Administrasi dan Teknis
Penilaian administrasi melipu (a) profi l lembaga, (b) dokumen Usulan,
seper : surat rekomendasi, memiliki ijin pendirian/operasional,
STPJM, struktur organisasi dan dokumen/kelengkapan lain yang
dipersyaratkan dalam petunjuk teknis.
Penilaian teknis melipu : (a) Kelayakan rencana pelaksanaan kegiatan
yang diusulkan; (b) Rencana Anggaran Biaya (RAB); (c) Dokumen
pendukung lainnya yang dipersyaratkan dalam petunjuk teknis
2. Verifi kasi Lapangan
Verifi kasi lapangan terhadap lembaga/organisasi/yayasan yang
mengajukan yang lulus seleksi administrasi dan teknis untuk
memas kan kebenaran dokumen dan kelayakan lokasi yang akan
dibangun.
C. PENETAPAN PENERIMA BANTUAN
Lembaga yang memenuhi persyaratan penilaian teknis dan verifi kasi
lapangan selanjutnya diajukan kepada Direktur Pembinaan PAUD untuk
ditetapkan sebagai penerima bantuan Ruang Kelas Baru Tahun 2016.
D. PENYALURAN BANTUAN
Penyaluran bantuan Ruang Kelas Baru dilakukan melalui Penyedia Barang/Jasa
yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan PAUD sesuai dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan Bantuan Ruang Kelas Baru adalah maksimal 60
hari (enam puluh) hari kalender, terhitung sejak penandatanganan Kontrak
Kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa.
10 PETUNJUK TEKNIS BANTUAN RUANG KELAS BARU (RKB) PAUD 11
C. PENGADUAN MASYARAKAT
1. Pelayanan pengaduan masyarakat dimaksudkan untuk menjaga
transparansi dan akuntabilitas penggunaan bantuan ruang kelas baru
PAUD Tahun 2016 sehingga pelaksanaan bantuan tersebut dapat
berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
2. Apabila masyarakat menemukan penyimpangan terhadap pelaksanaan
Program Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2016, maka dapat
melaporkan kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia,
Gedung E Lantai 7, Komplek Kemendikbud, Jl. Jenderal Sudirman
Senayan Jakarta, Telp. 021-57900244/ 57900502.
BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI,
PAKTA INTEGRITAS, DAN
PENGADUAN MASYARAKAT
A. MONITORING DAN EVALUASI
1. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan untuk mengetahui keterlaksanaan
program bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2016.
2. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh Tim dari Direktorat
Pembinaan PAUD dibantu Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota
setempat
B. PAKTA INTEGRITAS
1. Terkait dengan penyaluran bantuan terkait dengan penyaluran bantuan
dak dipungut biaya apapun dan dalam bentuk apapun kepada
Lembaga/Organisasi/Yayasan yang mengajukan usulan bantuan RKB
PAUD
2. Lembaga atau pihak-pihak lain, baik langsung maupun dak langsung
yang patut diduga terkait dengan proses dan/atau pengajuan/
seleksi/penyaluran/penyerahan/penerimaan bantuan RKB PAUD, dan
dak diperbolehkan mencoba dan/atau melakukan/memberikan/
menawarkan suap/imlan/komisi hadiah atau sejenisnya kepada
pegawai/petugas yang akan dan/atau sedang/telah melaksanakan
tugas resmi berkaitan dengan penyaluran bantuan.
3. Proses seleksi usulan, dan penyaluran bantuan bebas dari unsur
Korupsi, Kolusi, Nepo sme (KKN)
4. Proses pengadaan dilaksanakan secara transparan/terbuka dan
diumumkan kepada publik.
12 PETUNJUK TEKNIS BANTUAN RUANG KELAS BARU (RKB) PAUD 13
BAB V
P E N U T U P
Buku Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun
2016 disusun sebagai acuan bagi lembaga PAUD/organisasi/yayasan yang
mengajukan permohonan untuk mendapatkan Bantuan Ruang Kelas
Baru PAUD Tahun 2016 yang bersumber dari anggaran Direktorat Pembinaan
PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemendikbud.
Pemberian bantuan tersebut diharapan dapat memberikan kontribusi
terhadap peningkatan akses dan mutu layanan PAUD di seluruh Indonesia.
Semoga petunjuk teknis ini dapat menjadi acuan bagi semua pihak yang
terlibat dalam pelaksanaan dan pembinaan bantuan Ruang Kelas Baru dalam
melaksanakannya secara transparan, demokra s, profesional, dan akuntabel.
FORMAT
PENGAJUAN USULAN BANTUAN
RUANG KELAS BARU PAUD
TAHUN 2016
LAMPIRAN
14 PETUNJUK TEKNIS BANTUAN RUANG KELAS BARU (RKB) PAUD 15
Lampiran 1: Contoh Da ar Isi Usulan
DAFTAR ISI USULAN
halaman
1. Da ar Isi Usulan (Lamp. 1) ................................................................. 14
2. Judul Usulan (Lamp. 2) ......................................................................... 15
3. Surat Rekomendasi Dinas Pendidikan Kab/Kota (Lamp. 3) .................. 16
4. Surat Permohonan Bantuan
Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2016 (Lamp. 4) ................................ 17
5. Profi l Lembaga (Lamp. 5) .................................................................... 18
6. Alasan, Tujuan dan Hasil Yang Diharapkan (Lamp. 6) .......................... 20
7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Lembaga (Lamp. 7) ........... 21
8. Berita Acara Serah Terima – Barang Milik Negara bagi lembaga penerima
bantuan RKB PAUD 2016 (Lamp. 8) ..................................................... 22
9. Foto bangunan yang sudah ada
10. Copy Surat Kepemilikan Lahan
11. Foto lahan dan denah batas-batas lokasi calon bangunan RKB
Lampiran 2: Contoh Sampul/Cover Usulan
USULAN
PERMOHONAN BANTUAN RUANG KELAS BARU PAUD
TAHUN 2016
DITUJUKAN KEPADA :
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Gedung E Lt. 7, Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta
DIAJUKAN OLEH:
Nama Lembaga PAUD/organisasi/yayasan *) : .........................................................
Alamat : .........................................................
Desa/Kel. : .........................................................
Kecamatan : .........................................................
Kab/Kota *) : .........................................................
Propinsi : .........................................................
Telp./Hp : .........................................................
*) Pilih salah satu
16 PETUNJUK TEKNIS BANTUAN RUANG KELAS BARU (RKB) PAUD 17
Lampiran 3: Contoh Rekomendasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
KOP DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA
SURAT REKOMENDASI
NOMOR : ……/……….…./…../2016
Dinas Pendidikan Kab./Kota…….… Propinsi……… setelah dilakukan visitasi/verifi kasi
terhadap lembaga PAUD/organisasi/yayasan yang mengusulkan permohonan bantuan
ruang kelas baru PAUD Tahun 2016, yang ditujukan kepada Direktorat Pembinaan
PAUD, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
dengan ini kami memberikan rekomendasi kepada :
Nama Lembaga PAUD :
Nama Pengelola/kepala sekolah :
Alamat :
Untuk mengajukan Usulan bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2016
Demikian surat rekomendasi ini kami sampaikan untuk dipergunakan sebagaimana
mes nya.
...………, ............… 2016
Kadisdik Kab./Kota
Ttd/cap
Nama terang
NIP.
Lampiran 4: Contoh Surat Permohonan Bantuan Ruang Kelas Baru
KOP LEMBAGA PAUD/ORGANISASI/YAYASAN
Nomor : ................ 2016
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Permohonan Bantuan Ruang Kelas Baru Tahun 2016
Yang terhormat,
Direktur Pembinaan PAUD, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas, Kemendikbud
Gedung E Lantai 7, Jl. Jenderal Sudirman Senayan,
Jakarta 10270
Dengan hormat, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lembaga PAUD/organisasi/yayasan *) : ..............................................................
Alamat Lembaga *) : Jalan ......................., Rt/Rw ..............., Dusun ............................
Desa/Kel ........................, Kec ...........................................
Kab/Kota ........................, Prov ..........................................
Dalam rangka mendukung peningkatan akses dan mutu layanan PAUD di lembaga
kami, bersama ini kami mengajukan usulan Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun
2016, kepada Direktorat Pembinaan PAUD, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas,
Kemendikbud.
Sebagai bahan per mbangan Bapak, kami lampirkan :
1. Usulan Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2016
2. Surat Rekomendasi/Persetujuan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Atas perha an Bapak, kami mengucapkan terima kasih.
......, tgl-bln-thn
Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Pengelola/Kepala Sekolah
stempel & d stempel & d
........................ ………………................
nama terang nama terang
Tembusan: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota …...........…
18 PETUNJUK TEKNIS BANTUAN RUANG KELAS BARU (RKB) PAUD 19
Lampiran 5: Contoh Profi l Lembaga PAUD
PROFIL LEMBAGA PENGUSUL
KONDISI TAHUN 2015/2016
1. Nama Lembaga : ……………………………………….
2. Alamat Lembaga
a. Jalan : ……………………………………….
: ……………………………………….
b. RT/RW/Dusun : ……………………………………….
c. Desa/Kelurahan*) : ……………………………………….
d. Kecamatan : ……………………………………….
e. Kabupaten/Kota*) : ……………………………………….
f. Propinsi : ……………………………………….
g. Kode Pos : ……………………………………….
h. No. Telp/HP : ……………………………………….
3. Pengelola/Kepala Sekolah
a. Nama Lengkap : ……………………………………….
b. Jabatan : ……………………………………….
c. No. Telp/HP : ……………………………………….
4. Program/ Kegiatan PAUD Yang Dilaksanakan
No Jenis Program Jumlah
Anak
Tahun
Berdiri
Izin Pendirian/Operasional
Dikeluarkan Oleh Nomor Tahun
1 Taman Kanak-kanak (TK)
2 Kelompok Bermain
3 Taman Penitipan Anak (TPA)
4 POS PAUD
5 .................
6 ..................
JUMLAH
5. Data Pendidik (Guru) Dan Tenaga Kependidikan :
No Nama Jenis
Kelamin Jabatan Pendidikan
Terakhir
Masa
Kerja
6. Struktur Organisasi Lembaga PAUD/organisasi/yayasan (terlampir)
No Nama Jenis Kelamin Jabatan dalam Lembaga PAUD/
organisasi/yayasan
20 PETUNJUK TEKNIS BANTUAN RUANG KELAS BARU (RKB) PAUD 21
Lampiran 6
Contoh : Alasan, Tujuan, dan Hasil Yang Diharapkan
ALASAN, TUJUAN DAN
HASIL YANG DIHARAPKAN
1. Latar Belakang
……………………………………………………………….....................................................
……………………………………………………………….....................................................
2. Alasan Pengajuan Usulan
……………………………………………………………….....................................................
……………………………………………………………….....................................................
3. Tujuan Pengajuan Usulan
……………………………………………………………….....................................................
……………………………………………………………….....................................................
4. Hasil yang Diharapkan, jika memperoleh Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD
Tahun 2016
……………………………………………………………….....................................................
……………………………………………………………….....................................................
5. Uraian singkat program jangka pendek dan program jangka panjang
untuk pengembangan PAUD yang dikelola
……………………………………………………………….....................................................
……………………………………………………………….....................................................
Lampiran 7
KOP LEMBAGA PAUD/ORGANISASI/YAYASAN
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK SPTJM LEMBAGA PAUD/
ORGANISASI/YAYASAN PENERIMA BANTUAN RKB PAUD TAHUN 2016
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Jabatan :
Nama Lembaga :
Alamat Lembaga
Jalan :
Desa/Kelurahan :
Kecamatan :
Kabupaten/Kota :
Propinsi :
Kode Pos :
Telepon/HP :
Dengan ini menyatakan bahwa kami:
1. Belum pernah mendapat bantuan Ruang Kelas Baru yang berasal dari
APBN Dit. PPAUD.
2. Bersedia menerima, merawat, dan mengoperasionalkan bantuan Ruang
Kelas Baru dari Dit. Pembinaan PAUD
Apabila pernyataan ini dinyatakan dak benar maka kami langsung membatalkan/
mengundurkan diri sebagai penerima bantuan.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sadar dan penuh rasa tanggung jawab.
......................., tgl-bln-thn
Kepala UPT Pendidikan Pengelola/Kepala Sekolah
Kecamatan……………..
stempel & d stempel & d
........................ ………………................
nama terang nama terang
Nip
22 PETUNJUK TEKNIS BANTUAN RUANG KELAS BARU (RKB) PAUD 23
Lampiran 8: Contoh Berita Acara Serah Terima – Barang Milik Negara
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Jalan Jenderal Sudirman, Gedung E Lantai III Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5725061, Faksimile 5725484, Tromol Pos 1303
BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG MILIK NEGARA (BAST-BMN)
NOMOR : …………………..……
TANGGAL : ……….……………………..…..
Pada hari ini,……tanggal.……bulan…….tahun dua ribu lima belas, kami yang bertanda
tangan di bawah ini:
Nama : Margono, M.Si
NIP : 196201151983031003
Jabatan : Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini,
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Alamat : Komplek Kemendikbud Gedung E Lantai VII,
Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta
yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA melaksanakan serah terima Barang Milik
Negara (BMN) kepada,
Nama : …………………………………………………………………………….
Jabatan : Penanggungjawab/Pengelola Lembaga PAUD
TK/KOBER/SPS/TPA..…………………….…………………………………………
Alamat : (Jl, No, Rt/Rw)………………………………………………………………………..
(Dsn, Desa/Kel, Kec)………………………………………………………………….
(Kab/Kota,Prov.)………………...……………………………………………………
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat mengadakan Serah Terima Barang Milik Negara
kepada PIHAK KEDUA , dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Jenis Barang Milik Negara
PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK KEDUA berupa terlampir dan merupakan
dokumen terkait yang dak dapat dipisahkan dari BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG
MILIK NEGARA (BMN) ini dan bersifat assesur serta mengikat bagi kedua belah pihak.
Pasal 2
Hak Dan Kewajiban
1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas segala hal atas Barang Milik Negara
tersebut sejak serah terima ini dilaksanakan dan untuk selanjutnya Barang
Milik Negara tersebut menjadi asset PIHAK KEDUA dan untuk pengelolaan
administrasi menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas keutuhan Barang Milik
Negara sesuai spesifi kasi pada Pasal 1 dan peraturan perundangan terkait
penataan aset yang berlaku.
Berita Acara ini ditandatangani oleh kedua belah pihak tanda ada unsur tekanan dan
paksaan dari pihak lain manapun dan baik asli maupun salinan keduanya memiliki
kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
................................. Margono, M.Si
NIP. 196201151983031003
MENGESAHKAN
Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Sarana dan Prasarana
Direktorat Pembinaan PAUD, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Muh Ngasmawi
NIP. 196407171993031001
24 PETUNJUK TEKNIS BANTUAN RUANG KELAS BARU (RKB) PAUD
DILARANG MEMBERIKAN HADIAH, UANG, BARANG ATAU SEJENISNYA
KEPADA SIAPAPUN YANG TERKAIT DENGAN BANTUAN PAUD
Komentar
Posting Komentar